*****

Catatan Lain:

Catatan Lain:
* * * * *

Perbedaan Perum, Persero, PT, dan BUMD

1. Persero
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
 
Organ Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham. Ciri - ciri Persero adalah sebagai berikut:
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan.
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang.
  • Modalnya berbentuk saham.
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan.
  • Dipimpin oleh direksi.
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
  • Tidak mendapat fasilitas Negara.
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan.
  • Hubungan - hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
  • Pegawainya berstatus pegawai Negeri.
Contoh persero yaitu: PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
 

2. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
 
Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Ciri – cirri Perum:
  • Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Status pegawai adalah pegawai perusahaan perum.
Contoh perum/perusahaan umum yakni: Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.

 
3. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas disebut juga Naamloze Vennotschaap (NV). Landasan hukum Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 1 Butir 1 dijelaskan definisi PT sebagai berikut. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Saham disebut juga seri/andil adalah surat berharga sebagai tanda bukti keikutsertaan modal seseorang pada suatu perusahaan. Artinya, apabila seseorang membeli saham, pada saat yang bersamaan sesungguhnya ia telah menanamkan modal sejumlah nominal saham pada perusahaan tersebut.
 
Tata cara pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan syaratsyarat yang harus dipenuhi dijabarkan dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas Pasal 7 Ayat (1), yaitu:
 
“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.” Pasal 7 ayat (2): “Setiap pendiri-pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.”
 
Perseroan Terbatas harus didirikan dengan akta notaris dengan tahapan sebagai berikut:
a) Disetujui Menteri Kehakiman,
b) Didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri,
c) Diumumkan dalam Berita Negara.
 
Adapun syarat-syarat materialnya dijabarkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 24 dan Pasal 25 yang pada intinya mengemukakan bahwa:
 
a) Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham,
b) Saham dapat atas nama atau tunjuk,
c) Modal dasar paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),
d) Modal terbagi dalam nominal saham,
e) 25% modal harus ditempatkan atau disetujui oleh para pendiri.
 
Pemegang saham akan memperoleh keuntungan yang disebut dengan dividen, sedangkan upah untuk direksi dan pegawai disebut tentiem. Perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, baik dengan menerbitkan saham atau obligasi dan menjualnya secara umum kepada masyarakat disebut emiten. Contohnya PT Indofood Sukses Makmur, PT Freeport Indonesia, dan PT Indosat.Dilihat dari jenisnya, perseroan dibedakan menjadi PT terbuka, PT tertutup, dan PT kosong.
 
A. PT terbuka adalah Perseroan Terbatas (PT) yang memperjualbelikan sahamnya kepada masyarakat luas di pasar modal. Saham PT terbuka disebut saham atas tunjuk artinya dapat dimiliki oleh siapa saja.
 
B. PT tertutup adalah Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya tidak dijual ke tengah masyarakat. Artinya kepemilikan saham hanya untuk orang tertentu saja, misalnya hanya kepada keluarga atau rekan bisnisnya. Perusahaan hanya menerbitkan saham atas nama, yaitu saham yang nama pemiliknya tertera di dalam saham.
 
C. PT kosong adalah Perseroan Terbatas (PT) yang tinggal nama saja, tidak ada manajemen perusahaan, dan sudah tidak punya kekayaan lagi. Hal itu dikarenakan PT kosong sudah tidak punya usaha lagi. Biasanya orang membeli PT kosong untuk menghemat pendirian PT.
 
Dalam PT dikenal tiga jenis modal, yaitu:
a) Modal dasar, yakni jumlah modal yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
 
b) Modal ditempatkan, yakni sebagian dari modal dasar perseroan yang telah disetujui untuk diambil oleh para pendiri. Dalam hal ini, 25% dari modal dasar harus sudah disetujui oleh para pendiri.
 
c) Modal disetor, yakni modal yang benar-benar ada dalam kas perseroan. Jumlah modal jenis ini adalah 50% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan.
 
Dalam PT dikenal tiga kelengkapan organisasi yang berperan sebagai pengelola perusahaan dengan tugas dan wewenang yang berbeda. Adapun kelengkapan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
 
a) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 1 Butir (3) disebutkan pengertian dari RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali Undang- Undang atau Anggaran Dasar menentukan lain.
 
b) Dewan Komisaris
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan. Perseroan memiliki komisaris yang wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Anggota dewan komisaris biasanya merupakan perwakilan dari para pemegang saham. Dalam hal ini anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
 
c) Dewan Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Dewan direksi diketuai oleh seorang direktur utama. Dewan direksi seharusnya terdiri atas orang-orang yang memiliki kemampuan dalam mengelola PT dan diberi kewenangan oleh RUPS. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan PT.


4.    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
  • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
  • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
  • Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
  • Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
  • Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
  • Sebagai sumber pemasukan Negara.
  • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara.
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
  • Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.
  • Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan.
Tujuan Pendirian BUMD:
  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
  • Mengejar dan mencari keuntungan
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Related Post



Aulia Nooraya said...

Terima kasih. :)

Unknown said...

Masa2 :D

Unknown said...

status pegawai dalam persero itu bukan pegawai negeri melainkan pegawai swasta

Unknown said...

Bank BNI sudah PT Terbuka status pegawainya adalah pegawai BUMN bukan PNS

Unknown said...

Betul banget, status kepegawaian karyawan BUMN Sekarang adlh pegawai swasta bisa dilihat secara jelas dr bentuk perusahaannya yaitu berbentuk Perseroan Terbatas / PT.
disebut BUMN karena aset yg dimiliki adlh milik negara sementara status pegawaiya adlh pegawai swasta yg tidak akan mendapatkan pensiun seperi PNS melainkan tunjagan seperti halnya pegawai swasta pada umumnya...
Semoga bermanfaat dan menjadi jelas


Unknown said...

alasan kenapa BUMN ada yang menggunakan kata persero di belakangnya belum diinformasikan secara jelas, contoh PT KBN (Persero)..sedangkan BUMD (DKI) tidak ada yang menggunakan kata persero setelah nama perusahaannya

Unknown said...

terimakasih informasinya
kami dari CV Karya Bintang Abadi ingin menawarkan souvenir atau tas kantor bagi perusahaan-persahaan, kami siap melayani partai besar maupun kecil

CV Karya Bintang Abadi (Toko Tas Fandy)
JL. mataram no 92 Yogyakarta
banyak model yang bisa di pilih gan, sist,...


Berminat..?
Kunjungi katalog kami di pabrik tas jogja

Thank's.

Unknown said...

Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

Jasaimport said...

CONSIGNE / UNDER NAME :
Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor ?
Mudah, PT.Mahkota Dua Putra memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.
Apa itu undername import?
cara Impor Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
1. Jalur Hijau ‘green line’ : Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
2. Jalur Merah ‘red line’ : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
Contac us
JUN
jun.import@gmail.com
WA : 0812 8241 6672

Unknown said...

UU mengenai PT sdh mengacu kedapa UU 40/2007, dn semenjak UU 40/2007 diundangkan, maka UU 1/1995 dinyatakan dicabut dn tidak berlaku. Lalu mengenai pengaturan modal PT, minimal 50 juta hal ini tercantum pd Pasal 31 ayat (1) UU 40/2007 Jo PP 29 2016.

Unknown said...

Mengapa setiap perusahaan negara yang berbentuk perseroan selalu ada kata PT ?

Unknown said...

sampe skarag sya blum percya sama (persero 😀

Post a Comment

Attention, please!

Sesungguhnya aktifitas tidak akan terganggu bila setiap satu jam sekali, berhenti setengah menit untuk beristighfar atau dzikir lainnya sebanyak 10x, bahkan lebih dari itu Insya Allah bisa.

Be My Partner