*****

Catatan Lain:

Catatan Lain:
* * * * *

Meta Tag


Meta tag adalah tag-tag HTML yang membantu anda mengendalikan search engines ketika meng-inddex situs anda, dengan menggunakan keywords dan deskripsi yang telah anda sediakan.

Keyword dan deskripsi meta tag yang anda masukan kedalam html dari halaman-halaman anda, menyediakan informasi bagi search engine mengenai bagian yang tidak boleh di tampilkan dalam web browser.

Secara ringkas nya, Meta Tag adalah keyword(Kata Kunci) yang memudahkan dalam carian enjin(search engine) contoh : Google, Yahoo, Altavista, ASK dan sebagainya.

Kegunaan dari meta tag :
  1. · memudahkan pencarian dalam search engine
  2. · peluang untuk mendapatkan top ranking 
  3. · visitor mudah mencari blog anda jika tags dipelbagaikan/diperbanyakkan
  4. · menunjukkan latar belakang blog anda(ex: berkisarkan motivasi, tutorial, personal)

Ada 2 bagian yang terpenting dalam membuat meta tag.

Meta Description

Meta description digunakan untuk memberikan gambaran umum tentang isi dari halaman web atau blog. Ukuran gambaran umum ini disarankan agar tidak melebihi 200 huruf/caracter.

Cara penulisan meta description adalah sebagai berikut :

<meta content=’Belajar Ilmu Komputer adalah tempat belajar tentang Internet, computer, LAN, Free Download Anti Virus serta tips dan trik merawat komputer’ name=’description’/>

Meta Keyword

Meta keyword adalah yang paling penting karena keyword-lah yang menentukan kata kunci yang bisa ditemukan halaman web tersebut pada search engine.

<meta content=’Belajar Ilmu Komputer Jaringan Local Area Network Free Download Anti Virus sharing ilmu koneksi jaringan informasi tips trik perbaikan merawat konversi lagu’ name=’keywords’/>
Source: Berbagai sumber

Contoh Naskah Pidato

Judul: Jagalah Kebersihan Lingkungan
 
[Pembuka]
Bismillahirrahmaanirrahiim. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
 
Pertama-tama, marilah kita bersama-sama mengucap puji beserta syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala,  karena berkah dan karuniaNya lah kita semua dapat berkumpul dalam keadaan sehat wal’afiat pada hari yang cerah ini.
 
Sholawat dan salam muda-mudahan tetap tercurah kepada sosok panutan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassallam sang pembawa terang dari gelapnya peradaban zaman jahiliah.

[Isi]
Hadirin yang saya muliakan, 

Perlu kita sadari, bahwa lingkungan adalah tempat menggantungkan hidup bagi kita semua, umat manusia. Maka kita harus menjaga lingkungan kita baik-baik agar bumi menghasilkan keuntungan bagi kita, bukan kerugian bahkan bencana. Salah satu cara agar lingkungan tetap terjaga adalah dengan menjaga kebersihan lingkungan itu sendiri.
 
Dalam menjaga kebersihan lingkungan maka kita harus mengetahui terlebih dahulu apa arti dan makna kebersihan lingkungan bagi kita. Kebersihan lingkungan yang sesungguhnya adalah suatu keadaan di mana lingkungan tersebut bisa disebut layak untuk ditinggali manusia, di mana keadaan kesehatan manusia secara fisik dapat terjaga. Maka kita harus menjaga kebersihan lingkungan agar tercipta kehidupan yang layak dan sejahtera.
 
Hadirin yang saya muliakan,
 
Menjaga Kebersihan Lingkungan adalah cara terbaik dalam mencegah berbagai penyakit yang mengintai pada musim hujan seperti sekarang. Bahkan cuaca sekarang sangat tidak stabil, terkadang hujan, tiba-tiba menjadi panas. Dan begitu sebaliknya. Menjaga kebersihan lingkungan tidak harus dimulai dari yang berat. Kita bisa membiasakan dengan dimulai dari membersihkan lingkungan rumah masing-masing terlebih dahulu, sehingga tertanam pada kebiasaan kita untuk selalu menjaga kebersihan. Apabila lingkungan rumah kita bersih, maka akan indah dan enak dipandang mata. Sehingga orang lainpun akan tergerak untuk mencontoh kebiasaan baik kita dalam membersihkan lingkungan.

[Penutup]
Hadirin yang saya muliakan,
 
Kebersihan itu adalah sebagian dari iman. Nah, apabila lingkungan hanya bersih sebagian, berarti hanya sebagian dari kita saja yang beriman. Ketika orang lain melihat lingkungan kita yang kumuh, maka mereka akan bertanya, “Yang beriman pada kemana nih?” Jadi, apabila seseorang tidak peduli terhadap kebersihan maka ia sesungguhnya bukan merupakan orang yang beriman penuh. Semoga untuk ke depan, kita bersama-sama dapat lebih giat lagi dalam menjaga kebersihan lingkungan.
 
Sekian pidato dari saya, kurang lebihnya saya mohon maaf. Akhir kata, Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Perbedaan Perum, Persero, PT, dan BUMD

1. Persero
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
 
Organ Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham. Ciri - ciri Persero adalah sebagai berikut:
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan.
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang.
  • Modalnya berbentuk saham.
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan.
  • Dipimpin oleh direksi.
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
  • Tidak mendapat fasilitas Negara.
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan.
  • Hubungan - hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
  • Pegawainya berstatus pegawai Negeri.
Contoh persero yaitu: PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
 

2. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
 
Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Ciri – cirri Perum:
  • Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Status pegawai adalah pegawai perusahaan perum.
Contoh perum/perusahaan umum yakni: Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.

 
3. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas disebut juga Naamloze Vennotschaap (NV). Landasan hukum Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 1 Butir 1 dijelaskan definisi PT sebagai berikut. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Saham disebut juga seri/andil adalah surat berharga sebagai tanda bukti keikutsertaan modal seseorang pada suatu perusahaan. Artinya, apabila seseorang membeli saham, pada saat yang bersamaan sesungguhnya ia telah menanamkan modal sejumlah nominal saham pada perusahaan tersebut.
 
Tata cara pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan syaratsyarat yang harus dipenuhi dijabarkan dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas Pasal 7 Ayat (1), yaitu:
 
“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.” Pasal 7 ayat (2): “Setiap pendiri-pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.”
 
Perseroan Terbatas harus didirikan dengan akta notaris dengan tahapan sebagai berikut:
a) Disetujui Menteri Kehakiman,
b) Didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri,
c) Diumumkan dalam Berita Negara.
 
Adapun syarat-syarat materialnya dijabarkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 24 dan Pasal 25 yang pada intinya mengemukakan bahwa:
 
a) Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham,
b) Saham dapat atas nama atau tunjuk,
c) Modal dasar paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),
d) Modal terbagi dalam nominal saham,
e) 25% modal harus ditempatkan atau disetujui oleh para pendiri.
 
Pemegang saham akan memperoleh keuntungan yang disebut dengan dividen, sedangkan upah untuk direksi dan pegawai disebut tentiem. Perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, baik dengan menerbitkan saham atau obligasi dan menjualnya secara umum kepada masyarakat disebut emiten. Contohnya PT Indofood Sukses Makmur, PT Freeport Indonesia, dan PT Indosat.Dilihat dari jenisnya, perseroan dibedakan menjadi PT terbuka, PT tertutup, dan PT kosong.
 
A. PT terbuka adalah Perseroan Terbatas (PT) yang memperjualbelikan sahamnya kepada masyarakat luas di pasar modal. Saham PT terbuka disebut saham atas tunjuk artinya dapat dimiliki oleh siapa saja.
 
B. PT tertutup adalah Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya tidak dijual ke tengah masyarakat. Artinya kepemilikan saham hanya untuk orang tertentu saja, misalnya hanya kepada keluarga atau rekan bisnisnya. Perusahaan hanya menerbitkan saham atas nama, yaitu saham yang nama pemiliknya tertera di dalam saham.
 
C. PT kosong adalah Perseroan Terbatas (PT) yang tinggal nama saja, tidak ada manajemen perusahaan, dan sudah tidak punya kekayaan lagi. Hal itu dikarenakan PT kosong sudah tidak punya usaha lagi. Biasanya orang membeli PT kosong untuk menghemat pendirian PT.
 
Dalam PT dikenal tiga jenis modal, yaitu:
a) Modal dasar, yakni jumlah modal yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
 
b) Modal ditempatkan, yakni sebagian dari modal dasar perseroan yang telah disetujui untuk diambil oleh para pendiri. Dalam hal ini, 25% dari modal dasar harus sudah disetujui oleh para pendiri.
 
c) Modal disetor, yakni modal yang benar-benar ada dalam kas perseroan. Jumlah modal jenis ini adalah 50% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan.
 
Dalam PT dikenal tiga kelengkapan organisasi yang berperan sebagai pengelola perusahaan dengan tugas dan wewenang yang berbeda. Adapun kelengkapan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
 
a) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 1 Butir (3) disebutkan pengertian dari RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali Undang- Undang atau Anggaran Dasar menentukan lain.
 
b) Dewan Komisaris
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan. Perseroan memiliki komisaris yang wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Anggota dewan komisaris biasanya merupakan perwakilan dari para pemegang saham. Dalam hal ini anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
 
c) Dewan Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Dewan direksi diketuai oleh seorang direktur utama. Dewan direksi seharusnya terdiri atas orang-orang yang memiliki kemampuan dalam mengelola PT dan diberi kewenangan oleh RUPS. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan PT.


4.    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
  • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
  • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
  • Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
  • Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
  • Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
  • Sebagai sumber pemasukan Negara.
  • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara.
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
  • Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.
  • Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan.
Tujuan Pendirian BUMD:
  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
  • Mengejar dan mencari keuntungan
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Cara Menyusun Naskah Pidato

Cara Membuat Teks Pidato
 
Menulis naskah pidato (Speech Script) hakikatnya sama dengan menulis artikel. Bedanya, naskah pidato tidak memakai judul (head), namun diganti dengan salam pembuka –seperti Assalamu’alaikum wr. wb. – dan penggunaan sapaan kepada hadirin, seperti “Hadirin yang saya hormati”, “Saudara-Saudara”, atau gaya Ustadz Maulana… “Jamaah…. oh Jamaah! Alhamdu… lillah…!”
 
Yang wajib diingat sebelum menulis naskah pidato yaitu naskah tersebut disusun untuk disampaikan secara lisan (dibacakan) –teknik penyampaian pidato dengan membaca naskah lengkap (reading complete text). Karenanya, sebaiknya naskah pidato menggunakan bahasa tutur (spoken language), yakni kalimat yang menggunakan kata-kata yang biasa diucapkan (spoken words).
 
Contoh: “Saya akan menyampaikan penggunaan dana 10-juta rupiah yang diterima panitia jam empat sore kemarin” BUKAN  “Saya akan menyampaikan penggunaan dana Rp 10.000.000 yang diterima panitia Pkl. 16.00 WIB, Senin, 26 September 2011”. [Note! Pidato dilakukan Selasa, 27/9/2011].
 
Menulis naskah pidato sama dengan menulis naskah siaran radio. Kita tidak dituntut menggunakan atau menuliskan kata-kata baku dan tanda baca yang benar.
 
Prinsip yang digunakan adalah WRITE THE WAY YOU TALK. Tuliskan sebagaimana Anda mengucapkannya. Contohnya, Rp = rupiah, US$ = dolar Amerika, Pkl. 16.00 WIB = jam empat sore.
 
Materi pidato dapat disusun secara lengkap atau hanya pokok-pokoknya (outline). Outine atau garis besar pidato berfungsi sebagai “pemandu” agar pidato kita tersampaikan secara sistematis.
 
Contoh, kita akan berbicara tentang Kemacetan Kota Bandung. Outlinenya sebagai berikut:
  1. Kerugian akibat kemacetan [data]
  2. Penyebab Kemacetan
  3. Solusinya
Dengan outline tersebut, sebagai contoh, pidato yang disampaikan sebagai berikut –sekaligus contoh naskah pidato pendek:
 
[OPENING]
Assalamu’alaikum Warohmatullohi wabarokatuh.
 
Hadirin yang saya hormati. Saya akan berbicara tentang kemacetan lalu linta di Kota Bandung, dengan fokus perhatian pada kerugian yang diakibatkan, penyebabnya, serta solusi alternatif yang saya tawarkan.
 
[BODY]
Hadirin yang saya hormati. Kemacetan lalu lintas di Kota Bandung tampak makin parah, terutama pada jam-jam pergi dan pulang kerja, sekitar jam enam-tujuh pagi dan empat-lima sore.
 
Menurut data, kemacetan itu telah menyebabkan kerugian sekitar 750 milyar per tahun, salah satunya akibat terbuang percumanya B-B-M di jalan, selain waktu produktif.
 
Hadirin yang saya hormati. Banya faktor yang menyebabkan kemacetan, utamanya adalah volume atau jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan lebar jalan dan ketidakdisiplinan pengendara, terutama sopir angkot yang suka berhenti dan ngetem di sembarang tempat.
 
Kita harus segera menemukan solusinya, seperti mengurangi volume kendaraan angkot dan penyediaan transportasi masal, seperti bus kota, yang aman dan nyaman. Kita yakin, jika angkotan umum terasa nyaman, maka penggunaan kendaraan pribadi dan sepeda motor akan berkurang dengan sendirinya.
 
[CLOSING]
Hadirin yang saya hormati. Itulah pandangan saya tentang kemacetan lalu lintas di kota Bandung. Semoga bermanfaat, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh!
 
Dari contoh di atas, kita melihat naskah pidato terdiri itu intinya terdiri dari pembukaan (opening), isi (body), dan penutup (closing)

Sumber: romeltea

7 Komitmen Pedoman Untuk Jurnalisme Baru

Guna lebih menyelami Jurnalistik baru, seorang jurnalis dianjurkan agar berkomitmen dengan tujuh pedoman jurnalistik baru.

1. Tanamkan dalam diri anda bahwa anda adalah seorang jurnalis dan reporter di mana dan kapanpun. Sehingga tak ada masalah bagi anda dengan dunia kejurnalistikan, dan siap untuk profesional sebagai jurnalis.

2. Yang dihargai oleh khalayak adalah karya yang berkualitas. Maka dari itu motivasi diri sendiri hingga anda memiliki loyalitas dan kualitas tinggi terhadap profesi jurnalistik.
3. Jangan pernah membuat berita yang dibumbui dengan keterangan palsu atau isu yang kurang jelas, apalagi menyelipkan kebohongan. Tulislah berita sesuai dengan apa adanya serta tetap berimbang (balance, tidak memihak).

4. Asah lah pengetahuan umum anda dan belajar mempertajam insting jurnalis. Jadilah seseorang jurnalis yang baik, unik, dan bernilai bagi khalayak sekitar.

5. Jika anda mempunyai kesungguhan ingin jadi jurnalis, mulai lah dari sekarang untuk mempublikasikan karya-karya melalui blog. Buat lah blog pribadi, kemudian aktif berinteraksi dalam dunia blog tersebut dengan mengisi kejadian-kejadian sekitar, seperti future, news, cerpen, maupun karya tulis lainnya agar anda terbiasa dengan kegiatan tulis menulis.

6. Belajar dan berani untuk membuat opini/pendapat yang berbeda. Maksudnya, buatlah opini atau karya-karya yang bersifat inspiratif, baru, dan informatif.

7. Selalu lah membaca buku-buku, artikel, dan karya tulis lainnya. Terutama karya tulis dan buku-buku yang berkualitas, seperti tulisan yang bersifat edukatif, inspiratif, dan informatif.


Bandung, 21 Jumadil Akhir 1434 H (2 Mei 2013)
Artikel: Tugas JuRol, Sekolah Si David

Attention, please!

Sesungguhnya aktifitas tidak akan terganggu bila setiap satu jam sekali, berhenti setengah menit untuk beristighfar atau dzikir lainnya sebanyak 10x, bahkan lebih dari itu Insya Allah bisa.

Be My Partner