*****

Catatan Lain:

Catatan Lain:
* * * * *
Showing posts with label Jurnalistik Online. Show all posts
Showing posts with label Jurnalistik Online. Show all posts

9 Skill atau Keterampilan yang Harus Dimiliki Jurnalis Online

Apa keterampilan yang paling sering digunakan oleh para jurnalis online?


Menururt hasil polling / pemungutan suara dari 49 jurnalis online, peneliti Ryan Thornburg dan Ying Roselyn Du meminta para praktisi tersebut untuk mengurutkan peringkat atas tugas sehari-hari mereka dari 26 daftar yang memungkinkan.

Dan berikut adalah hasil 9 peringkat teratas:

1. Menulis atau Mengedit Naskah
2. Manajemen Proyek
3. Blogging
4. Merangkai Desain (penataan) / Pengambilan Gambar (Foto)
5. Menghasilkan (membuat/mengambil) Video
6. Mengorganisasi (menyusun) Staf / Administrasi
7. Menggabung atau Merangkai Cerita / Shortening
8. Pelaporan dan Menulis Cerita Orisinal / Asli
9. Foto / Editing Gambar

Penelitian ini dipublikasikan pada musim gugur 2011, edisi Journalism & Mass Communication Educator.


Diterjemahkan dari sumber asli dengan sedikit perbaikan.

Mengenal Jurnalisme Online


Jurnalistik online adalah sebuah istilah yang berasal dari dua kata yaitu Jurnalistik dan online. Jurnalistik adalah sebuah kegiatan yang di mana kita mencari , mengumpulkan dan mengolah data tersebut menjadi sebuah berita. Kemudian online yang memiliki pengertian yaitu sebuah sebuah perangkat (komputer) yang terhubung dengan perangkat (komputer) lain yang dengan sebuah jarinagn tertentu dapat berhubungan dan juga berkomuikasi.

Jurnalisme online merupakan proses penyampaian informasi dengan menggunakan media internet. Internet mempermudah pekerjaan jurnalistik, sebab jurnalistik dapat dapat dilakukan melalui PC atau komputer. Dengan menggunakan internet sebagai alat reportase atau sumber informasi bagian media-media tradisional atau koran.

Dari berbagai macam bentuk produk media jurnalistik salah satunya yaitu media elektronik, untuk media elektronik ada stasiun televisi, radio dan yang terakhir media internet yang sedang berkembang di era modern ini dengan hadirnya berita yang berbentuk website. informasi-informasi yang diberikan para jurnalis tersebut memiliki beberapa hal yang menjadi dasar dan penting buat dipahami dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa hal yang menjadi karakteristik dasar dari sebuah jurnalistik online selain tampilan yang berbentuk web adalah tampilan beritanya sangat cepat berganti-ganti. Tapi, ini memberikan kemudahan bagi para jurnalis untuk mengakses dan menerbitkan sebuah berita secara online.

Beberapa jurnalis bisa membuat berita sendiri secara langsung, cara penulisa berita online pun masih sama yang dilakukan jurnalistik lainnya yang mengandung 5W+1H, dengan sifat tulisan yang berbentuk features.

Jurnalistik online tidak hanya bercerita apa yang akan disajikan, tapi juga dengan tata letak. multimedia yang menarik akan membuat pembaca online merasa nyaman.

Komunikasi yang tercipta pun tidak hanya dari yang menerbuitkan jurnalistik oline dan pembacanya saja, tapi para pembaca lainnya. Bahkan beberapa pembaca bisa melakukan diskusi online melalui sebuah konten forum dalam beberapa produk jurnalistik.

Bahkan ada beberapa individu yang bukan jurnalis bisa ikut berperan serta denga citizen jurnalism, dengan memiliki blog. Dengan blog secara langsung kita dapat menginformasikan sesuatu, bahkan sesuatu yang tidak direncanakan oleh wartwan jurnalistik online.

Dirangkum dari postingan saudara Ibnu Fajar (http://fajarfikom.blogspot.com/) dengan sedikit perbaikan pada ejaan (imbuhan).

Meta Tag


Meta tag adalah tag-tag HTML yang membantu anda mengendalikan search engines ketika meng-inddex situs anda, dengan menggunakan keywords dan deskripsi yang telah anda sediakan.

Keyword dan deskripsi meta tag yang anda masukan kedalam html dari halaman-halaman anda, menyediakan informasi bagi search engine mengenai bagian yang tidak boleh di tampilkan dalam web browser.

Secara ringkas nya, Meta Tag adalah keyword(Kata Kunci) yang memudahkan dalam carian enjin(search engine) contoh : Google, Yahoo, Altavista, ASK dan sebagainya.

Kegunaan dari meta tag :
  1. · memudahkan pencarian dalam search engine
  2. · peluang untuk mendapatkan top ranking 
  3. · visitor mudah mencari blog anda jika tags dipelbagaikan/diperbanyakkan
  4. · menunjukkan latar belakang blog anda(ex: berkisarkan motivasi, tutorial, personal)

Ada 2 bagian yang terpenting dalam membuat meta tag.

Meta Description

Meta description digunakan untuk memberikan gambaran umum tentang isi dari halaman web atau blog. Ukuran gambaran umum ini disarankan agar tidak melebihi 200 huruf/caracter.

Cara penulisan meta description adalah sebagai berikut :

<meta content=’Belajar Ilmu Komputer adalah tempat belajar tentang Internet, computer, LAN, Free Download Anti Virus serta tips dan trik merawat komputer’ name=’description’/>

Meta Keyword

Meta keyword adalah yang paling penting karena keyword-lah yang menentukan kata kunci yang bisa ditemukan halaman web tersebut pada search engine.

<meta content=’Belajar Ilmu Komputer Jaringan Local Area Network Free Download Anti Virus sharing ilmu koneksi jaringan informasi tips trik perbaikan merawat konversi lagu’ name=’keywords’/>
Source: Berbagai sumber

7 Komitmen Pedoman Untuk Jurnalisme Baru

Guna lebih menyelami Jurnalistik baru, seorang jurnalis dianjurkan agar berkomitmen dengan tujuh pedoman jurnalistik baru.

1. Tanamkan dalam diri anda bahwa anda adalah seorang jurnalis dan reporter di mana dan kapanpun. Sehingga tak ada masalah bagi anda dengan dunia kejurnalistikan, dan siap untuk profesional sebagai jurnalis.

2. Yang dihargai oleh khalayak adalah karya yang berkualitas. Maka dari itu motivasi diri sendiri hingga anda memiliki loyalitas dan kualitas tinggi terhadap profesi jurnalistik.
3. Jangan pernah membuat berita yang dibumbui dengan keterangan palsu atau isu yang kurang jelas, apalagi menyelipkan kebohongan. Tulislah berita sesuai dengan apa adanya serta tetap berimbang (balance, tidak memihak).

4. Asah lah pengetahuan umum anda dan belajar mempertajam insting jurnalis. Jadilah seseorang jurnalis yang baik, unik, dan bernilai bagi khalayak sekitar.

5. Jika anda mempunyai kesungguhan ingin jadi jurnalis, mulai lah dari sekarang untuk mempublikasikan karya-karya melalui blog. Buat lah blog pribadi, kemudian aktif berinteraksi dalam dunia blog tersebut dengan mengisi kejadian-kejadian sekitar, seperti future, news, cerpen, maupun karya tulis lainnya agar anda terbiasa dengan kegiatan tulis menulis.

6. Belajar dan berani untuk membuat opini/pendapat yang berbeda. Maksudnya, buatlah opini atau karya-karya yang bersifat inspiratif, baru, dan informatif.

7. Selalu lah membaca buku-buku, artikel, dan karya tulis lainnya. Terutama karya tulis dan buku-buku yang berkualitas, seperti tulisan yang bersifat edukatif, inspiratif, dan informatif.


Bandung, 21 Jumadil Akhir 1434 H (2 Mei 2013)
Artikel: Tugas JuRol, Sekolah Si David

Media Online: Traffic atau Kode Etik?


Penggunaan internet kian hari semakin meningkat, begitu juga pengunjung dalam media online. Namun, kecepatan dalam penyebaran arus informasi di media online seringkali disalahartikan. Demi mengejar sebuah traffic, terkadang isi berita mengindahkan dari pakem etika jurnalisme.

Akses untuk memperoleh informasi semakin cepat dan mudah seiring dengan adanya perkembangan teknologi yang ada. Hal ini sebagai inovasi lanjutan sejak dimunculkannya new media pada tahun 1970-an. Begitu juga dengan wajah media internet kita, dimana media online mulai menjamur dan menampakkan eksistensinya.

Sebuah media tidak dapat berkembang tanpa adanya perhatian dan dukungan dari khalayak masyarakat. Begitu juga dengan halnya media online dalam mencari masyarakat maupun produsen iklan untuk menghidupi medianya. Oleh karenanya, eksistensi dimunculkan melalui strategi-strategi jitu dari pemilik media online di tengah persaingan yang ada. 

Pertumbuhan Media Online 
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Aliansi Jurnalisme Indonesia (AJI), penggunaan media online cukup pesat dibanding media-media lainnya, naik dari 26% menjadi 30% dibandingkan tahun lalu. Sehingga Indonesia mendapatkan rangking ketiga se-Asia Tenggara sebagai pengguna internet terbanyak setelah China dan India.

Seiring dengan itu, realitas ekonomi perlu dipahami sebagai dampak dari perkembangan media ini. Media merupakan suatu sistem kompleks yang muncul sebagai akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan. Media perlu untuk memperebutkan waktu, perhatian dan dukungan agar tetap hidup dan memperoleh keberhasilan finansial (Fidler, 2003 : 193).

Roger Filder dalam bukunya Mediamorphosis juga memaparkan bahwa sumber penghasilan di masa depan untuk World Wide Web adalah harus menunjukkan kemampuan untuk menarik dan mempertahankan pelanggan-pelanggan untuk dapat menarik para pengiklan (hal.195). Bisnis dalam media online menjadi penting bagi produsen di masa yang akan datang untuk mengiklankan produknya. “Indonesia diperkirakan 3-5 tahun lagi akan mengalami masa keemasan sebuah bisnis media online,” ungkap CEO Nielsen Online Japan, Charles Buchwalter (http://nasional.kompas.com/read/2010/06/03/1603125/iklan.online.melonjak.3.5.tahun.lagi.)

Perkembangan teknologi masa kini dapat didefenisikan sebagai dogma self-fulfilling prophecy, yaitu perkembangan optimal berbagai teknologi menjadi benar-benar ditentukan oleh mekanisme pasar (Fidler, 2003 : xxv). Dimana pasar saat ini sangat mengantunggkan dirinya pada teknologi. Hal ini juga dibuktikkan dengan munculnya sebutan ‘generasi menunduk’, dimana ketergantungan akan sebuah teknologi yang bernama gadget semakin meningkat.

Konvergensi media pun terjadi, perusahaan media tidak hany berupa media elektronik maupun cetak tetapi juga dengan media online. Selain itu, fenomena ini juga melahirkan banyak citizen journalism di media kita. Sehingga tak jarang jika media online sekarang bersaing dalam hal traffic. 

Kredibilitas Media Online 
Media online sedang mendulang kesuksesannya, didukung dengan semakin meningkatnya penggunaan media online di Indonesia. Melalui internet-on-line journalism-kita bisa menjelajahi berita dengan kedalamannya tanpa ada batasan atau kendala ruang. Berita pun dapat menyebar luas dan dapat diperbaharui. On-line journalism menerapkan annotative journalism : tinggal meng-klik satu kata, kita bisa mendapatkan informasi sebanyak yang tersedia (Ishwara, 2005 : 49).

Pada dasarnya, media online memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan media lainnya seperti kecepatan, interaktivitas, prinsip partisipatori dan emansipasi publik, dan ruang media sebagai ruang publik deliberatif, seperti yang diungkapkan oleh Agus Sudibyo, selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan. Namun, etika jurnalisme yang digunakan media cetak ataupun elektronik sama berlakunya di media online.

Akan tetapi pada kenyataannya banyak persepsi keliru mengenai jurnalisme online yang dianggap  jurnalisme yang tidak serius. Hal ini jelas menurunkan kredibilitas ilmu jurnalisme dalam menjalankan tugasnya untuk menyebarkan informasi. Ini didukung dengan banyaknya kasus pelanggaran kode etik yang terjadi.

“Dari pengaduan yang terkait media online, 76 persen adalah pelanggaran kode etik jurnalistik,” ujar Agus Sudibyo (7/4).

Ada enam jenis pelanggaran media online yang seringkali diadukan ke Dewan Pers. Pelanggaran pertama, media siber tidak menguji informasi atau melakukan konfirmasi sebanyak 30 kasus.  Pelanggaran kedua, berita tidak akurat (30 kasus); ketiga, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (17 kasus); keempat, tidak berimbang (10 kasus); kelima, tidak menyembunyikan identitas korban kejahatan susila (tiga kasus); dan keenam, tidak jelas narasumbernya (satu kasus).

Faktanya, kredibilitas berita dalam media online menjadi dipertanyakan dilihat dari proses produksi berita, etika berita dan sumber dayanya. Michael Oreskes mengatakan berdasarkan pengamatannya, internet adalah medium yang lebih terkait dengan kecepatan, bukan dengan akurasi. Mungkin ini menjadi salah satu alasan kredibilitas media online menurun.

Kecepatan Vs Akurasi 
Kecepatan memberitakan berita yang mengabaikan verifikasi seringkali dilakukan oleh pekerja dibalik perusahaan media online. Ternyata verifikasi dalam kode etik jurnalisme seringkali dilanggar untuk mengejar traffic yang dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan.

Traffic menjadi salah satu peluang bagi media online untuk menarik hati para produsen iklan untuk beriklan dalam media online tersebut. Sehingga setiap klik yang dilakukan oleh pengunjung dapat memberikan biaya hidup bagi media online itu sendiri. Tak dapat dipungkiri bahwa iklan menjadi nyawa baru bagi perusahaan media.

Celakanya jika hanya untuk mengejar target traffic tetapi tidak dibarengi dengan tingkat keakurasian sebuah informasi sangat menjatuhkan kredibilitas pers saat ini. Pembuatan berita yang sensasional sering menjadi daya tarik bagi para jurnalis untuk dapat menarik hati para pembaca. Begitu juga dengan munculnya jurnalisme mutilasi dengan menghadirkan berita yang tidak berimbang dan tidak akurat. Seringkali antara kecepatan dan kesalahan dalam menyebarkan informasi menjadi sesuatu yang beda tipis, sehingga kesalahan pun sering terjadi dan tanpa disadari.

Dalam pedoman mengenai jurnalisme online yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, menyebutkan bahwa pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi, dimana hal itu memenuhi prinsip akurasi dan juga keberimbangan. Sebuah berita yang belum diverifikasi dapat dipublikasikan, dengan syarat (a) berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak (b) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten (c) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai (d) media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Kemudian setelah memuat berita sesuai dengan hal tersebut, media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Oleh karena itu, pada dasarnya tidak hanya pada kecepatan yang diinginkan oleh masyarakat dalam mendapatkan sebuah informasi melalui media online.  Namun, hal itu dibarengi dengan adanya verifikasi. Berita yang dianggap sebagai ‘berita’ dalam jurnalisme online adalah data yang sudah diverifikasi.

Walaupun pada kenyataannya bahwa pasar iklan di dunia online yang menggunakan sistem iklan berdasarkan traffic, tidak selamanya itu menjadi sebuah kepercayaan. Pemahaman mengenai kode etik jurnalisme online dan etika jurnalistik tetap menjadi pegangan bagi para jurnalis karena pada dasarnya jurnalisme online lebih mengedepankan verifikasi.

Daftar Pustaka :
Ishwara, Luwi. 2005. Catatan-catatan Jurnalisme Dasar. Jakarta : Kompas.
Fidler, Roger. 2003. MEDIAMORFOSIS : Memahami Media Baru. Yogyakarta : Bentang Budaya.

Source: http://media.kompasiana.com/

Artikel: Sekolah Si David

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media Siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut :

1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. 

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
  • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
  • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan :
  • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
  • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
  • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  • Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  • Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.



Jakarta, 3 Februari 2012
[Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012].

Source: http://klien.kontan.co.id/

Citizen Journalism


Jurnalisme warga atau yang populer dengan sebutan citizen journalism adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan kejurnalistikan. Yaitu mulai dari pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita. Warga atau masyarakat yang punya berita tidak langsung mempublikasikan ke masyarakat, tetapi karya/berita yang telah dibuat dikirim ke alamat redaksi sebuah media yang nantinya akan dipublish oleh media tersebut.

Biasanya  citizen journalism ini dilakukan warga dengan peralatan seadanya. Namun diharapkan karya tersebut harus jelas dan dapat dipahami khalayak isi pesannya. Citizen journalism lebih cenderung berupa media massa berbentuk video. Hal itu disebabkan karena mayoritas khalayak lebih suka dengan hal-hal yang berwujud audio visual karena bergambar, lebih terlihat nyata, dan menarik.

Tipe jurnalisme seperti ini mulai marak di Indonesia sejak tahun 2004 ketika terjadi tragedi tsunami di Aceh. Berita yang diliput oleh korban tsunami saat itu mengalahkan berita yang dibuat oleh jurnalis profesional karena sifatnya yang alami dan lebih aktual. Jurnalisme warga ini menjadi paradigma dan tren baru tentang bagaimana pembaca atau pemirsa membentuk informasi dan berita.

Berbeda dengan citizen journalism yang disiarkan melalui radio. Seperti yang kita ketahui bahwa video tampilannya audio visual, yaitu bersuara dan bergambar. Sedangkan radio hanya berupa suara. Citizen journalism radio hampir sama proses pencarian beritanya dengan video, hanya saja radio berupa rekaman suara tanpa tampilan gambar. Melalui radio, warga bisa menggambarkan situasi pesan/informasi yang disampaikan sesuai keinginannya. Dalam penyiaran citizen journalism radio, warga mengirimkan file rekaman suara berita ke redaksi radio untuk kemudian dibacakan oleh penyiar.

Selain itu, ada lagi citizen journalism online. Citizen journalism yang satu ini mulai populer di kalangan masyarakat pengguna internet Indonesia saat ini. Kepopuleran ini salah satunya ditunjang dengan merebaknya blog dan situs jejaring sosial (social networking site) seperti Facebook dan Twitter. Dengan adanya internet, orang bebas menyampaikan informasi apa pun ke masyarakat luas. Berita dan informasi bukan lagi monopoli jurnalis di lembaga pers, tetapi juga masyarakat umum. Melalui tulisan, foto, dan video, masyarakat menjadi pemegang kuasa atas arus informasi dunia.

Bill Kovach mengatakan bahwa jurnalis era baru tidak lagi memutuskan apa yang seharusnya diketahui publik. Jurnalis era baru memverifikasi informasi untuk selanjutnya meruntutkannya ,sehingga warga mampu memahaminya secara utuh. Keberadaan jurnalisme dan kebutuhan informasi yang benar tidak akan lepas dari manusia, dalam hal ini masyarakat. Seiring berkembangnya zaman, jurnalisme selalu berevolusi dari generasi ke generasi untuk menyampaikan kebenaran. Kemurnian jurnalisme akan selalu terjaga dalam masyarakat, dan jurnalisme warga merupakan salah satu caranya.

Internet dan Media Online Sebagai Teknologi Pembelajaran

A. Pengertian Internet

Internet adalah kependekan dari Interconnection Networking. Secara harfiah mengandung pengertian sebagai jaringan komputer yang menghubungkan beberapa rangkaian (www.wikipedia.com). Jaringan internet juga didefinisikan sebagai jaringan komputer yang mampu menghubungkan komputer di seluruh dunia sehingga berbagai jenis dan bentuk informasi dapat dikomunikasikan antar belahan dunia secara instan dan global (www.jurnal-kopertis4.org).

Selain kedua pengertian di atas, internet juga disebut sebagai sekumpulan jaringan komputer yang menghubungkan situs akademik, pemerintahan, komersial, organisasi, maupun perorangan. Internet menyediakan akses untuk layanan telekomunikasi dari sumber daya informasi untuk jutaan pemakainya yang tersebar di seluruh dunia. Layanan internet meliputi komunikasi langsung (e-mail, chat), diskusi (usenet news, milis, bulletin board), sumber daya informasi yang terdistribusi (World Wide Web, Ghoper), remote login dan lalu lintas file (Telnet, FTP), serta berbagai layanan lainnya  (www.andhika.com).

Sejalan dengan perkembangan internet, telah banyak aktivitas yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet, seperti e-Commerce, e-Banking, e-Government, e-Learning dan lainnya. Salah satu aktivitas yang berkaitan dengan proses pembelajaran adalah e-Learning. E-Learning adalah wujud penerapan teknologi informasi di bidang pendidikan dalam bentuk  sekolah maya. E-Learning merupakan usaha untuk membuat sebuah transformasi proses belajar mengajar di sekolah dalam bentuk digital yang dijembatani oleh teknologi internet.

B. Media Online (Internet) Dalam Kegiatan Belajar

Fred S Keller, teknolog pendidikan era tahun 1960-an mengkritik penerapan metode-metode pembelajaran konvensional yang kurang menarik perharian peserta didik. Menurut dia, peserta didik harus diberi akses yang lebih luas dalam menentukan apa yang ingin mereka pelajari  sesuai minat, kebutuhan, dan kemampuannya. Dikatakannya pula bahwa guru bukanlah satu-satunya pemegang otoritas pengetahuan di kelas. Siswa harus diberi kemandirian untuk belajar dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar (www.kompas.com).

Kekayaan informasi yang sekarang tersedia di internet  telah lebih mencapai harapan dan bahkan imajinasi para penemu sistemnya. Melalui internet dapat diakses sumber-sumber informasi tanpa batas dan aktual dengan sangat cepat. Adanya internet memungkinkan seseorang di Indonesia untuk mengakses perpustakaan di Amerika Serikat dalam bentuk Digital Library. Sudah banyak pengalaman tentang kemanfaatan internet dalam penelitian dan penyelesaian tugas akhir mahasiswa. Tukar menukar informasi atau tanya jawab dengan pakar dapat juga dilakukan melalui internet. Tanpa teknologi internet banyak tugas akhir dan thesis atau bahkan desertasi yang mungkin membutuhkan waktu lebih banyak untuk menyelesaikannya (www.jurnal-kopertis4.org).

Para akademisi merupakan salah satu pihak yang paling diuntungkan dengan kemunculan internet. Berbagai referensi, jurnal, maupun hasil penelitian yang dipublikasikan melalui internet tersedia dalam jumlah yang berlimpah. Para mahasiswa tidak lagi harus mengaduk-aduk buku di perpustakaan sebagai bahan untuk mengerjakan tugas-tugas kuliahnya. Cukup memanfaatkan search engine, materi-materi yang dibutuhkan dapat diperoleh dengan cepat. Selain menghemat tenaga dan biaya dalam mencarinya, materi-materi yang dapat ditemui di internet cenderung lebih up to date.

Bagi para pengajar, internet bermanfaat dalam mengembangkan profesinya, karena dengan internet dapat : (a) meningkatkan pengetahuan, (b) berbagi sumber diantara rekan sejawat, (c) bekerjasama dengan pengajar di luar negeri, (d) kesempatan mempublikasikan informasi secara langsung, (e) mengatur komunikasi secara teratur, dan (f) berpartisipasi dalam forum-forum lokal maupun internasional. Di samping itu para pengajar juga dapat memanfaatkan internet sebagai sumber bahan mengajar dengan mengakses rencana pembelajaran atau silabus online dengan metodologi baru, mengakses materi kuliah yang cocok untuk mahasiswanya, serta dapat menyampaikan ide-idenya.

Sementara itu mahasiswa juga dapat menggunakan internet untuk belajar sendiri secara cepat, sehingga akan meningkatkan dan memeperluas pengetahuan, belajar berinteraksi, dan mengembangkan kemampuan dalam bidang penelitian (www.pendidikan.net).

Dalam www.jurnal-kopertis4.org disebutkan beberapa manfaat internet bagi pendidikan di Indonesia, yaitu : akses ke perpustakaan, akses ke pakar, perkuliahan online, layanan informasi akademik, menyediakan fasilitas mesin pencari data, menyediakan fasilitas diskusi, dan fasilitas kerjasama. 

C. Pengertian Sumber Belajar

Menurut Association for Educational Communications and Technology sumber pembelajaran adalah segala sesuatu atau daya yang dapat dimanfaatkan oleh guru, baik secara terpisah maupun dalam bentuk gabungan, untuk kepentingan belajar mengajar dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi tujuan pembelajaran. Sumber pembelajaran dapat dikelompokan menjadi dua bagian, yaitu:

  • Sumber pembelajaran yang sengaja direncanakan (learning resources by design), yakni semua sumber yang secara khusus telah dikembangkan sebagai komponen sistem instruksional untuk memberikan fasilitas belajar yang terarah dan bersifat formal; dan
  • Sumber pembelajaran yang karena dimanfaatkan (learning resources by utilization), yakni sumber belajar yang tidak secara khusus didisain untuk keperluan pembelajaran namun dapat ditemukan, diaplikasikan, dan dimanfaatkan untuk keperluan belajar-salah satunya adalah media massa.
Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen, dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pengertian "dapat" di sini menekankan pada pengertian, bahwa jumlah sebenarnya penerima pesan informasi melalui media massa pada saat tertentu tidaklah esensial. Yang penting ialah "The communicator is a social organization capable or reproducing the message and sending it simultaneously to large number of people who are spartially separated”. Adapun bentuk media massa, secara garis besar, ada dua jenis, yaitu : media cetak (surat kabar dan majalah, termasuk buku-buku) dan media elektronik (televisi dan radio, termasuk internet) (http://artikel.us/mangkoes6-04-2.html).

Berdasarkan kajian pustaka di atas menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pendidikan di perguruan tinggi dapat ditempuh melalui berbagai cara, antara lain : peningkatan kompetensi dosen, peningkatan muatan kurikulum, peningkatan kualitas pembelajaran dan penilaian hasil belajar, peningkatan bekal ketrampilan mahasiswa, penyediaan bahan ajar yang memadai, dan penyediaan sarana belajar. Ketersediaan bahan ajar dan sarana belajar merupakan faktor penting dalam menunjang keberhasilan proses pembelajaran. Namun demikian sering kali bahan ajar yang ada di perpustakaan tidak mampu memenuhi kebutuhan belajar mahasiswa, sehingga perlu memanfaatkan sumber belajar yang lain. Salah satu sumber belajar yang dapat digunakan oleh mahasiswa secara mandiri adalah jaringan internet. Untuk itu, bekal ketrampilan mahasiswa khususnya dalam memanfaatkan teknologi internet sangat diperlukan.

Melalui internet, mahasiswa dapat mengakses berbagai informasi dan ilmu pengetahuan sesuai kebutuhan yang relevan dengan subjek mata kuliah.  Sehingga pemanfaatan jaringan internet sebagai sumber belajar, akan membantu mempermudah dan mempercepat penyelesaian tugas-tugas perkuliahan, termasuk penyelesaian tuga akhir.

Oleh karena itu, dosen sebagai motivator dan dinamisator dalam pembelajaran hendaknya memberi dorongan serta menciptakan kondisi agar mahasiswa dapat secara aktif menemukan ilmu pengetahuan baru melalui pemanfaatan teknologi internet.

Attention, please!

Sesungguhnya aktifitas tidak akan terganggu bila setiap satu jam sekali, berhenti setengah menit untuk beristighfar atau dzikir lainnya sebanyak 10x, bahkan lebih dari itu Insya Allah bisa.

Be My Partner